Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ialah organisasi kemasyarakatan yang lahir dari masyarakat yang telah siap berkorban dalam pergerakan untuk berjuang ditengah-tengah dan bersama masyarakat untuk menegakkan kebenaran demi keadilan untuk Kesejahteraan, kemakmuran dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.................................................................................................................................................................
NILAI – NILAI DASAR ORMAS GIVAL
1.
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang lahir dari masyarakat yang telah siap berkorban dalam pergerakan untuk berjuang ditengah-tengah dan bersama masyarakat untuk menegakkan kebenaran demi keadilan untuk Kesejahteraan, kemakmuran dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang lahir dari masyarakat yang telah siap berkorban dalam pergerakan untuk berjuang ditengah-tengah dan bersama masyarakat untuk menegakkan kebenaran demi keadilan untuk Kesejahteraan, kemakmuran dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang telah siap bergerak berjuang menegakan keadilan, kebenaran, konstitusi dan demokrasi yang berazaskan PANCASILA dan UNDANG UNDANG DASAR 1945.
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang telah siap bergerak berjuang menegakan keadilan, kebenaran, konstitusi dan demokrasi yang berazaskan PANCASILA dan UNDANG UNDANG DASAR 1945.
3. ORGANISASI
KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah
organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pergerakan perjuangan akan selalu
disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kondisi Bangsa Indonesia.
4.
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang dalam pergerakannya akan selalu menjalin hubungan dan kerjasama dengan semua pihak yang sama-sama menjunjung tinggi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang dalam pergerakannya akan selalu menjalin hubungan dan kerjasama dengan semua pihak yang sama-sama menjunjung tinggi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5.
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang siap bergerak untuk membangun kepercayaan dari masyarakat, melestarikan budaya Indonesia dan sumber daya alam serta akan meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar bangsa ini menjadi bangsa yang modern dengan tidak meninggalkan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang beradab serta saling menghormati etika kebangsaan dan norma-norma Agama.
LEMBAGA (ORMAS GIVAL), ialah organisasi kemasyarakatan yang siap bergerak untuk membangun kepercayaan dari masyarakat, melestarikan budaya Indonesia dan sumber daya alam serta akan meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar bangsa ini menjadi bangsa yang modern dengan tidak meninggalkan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang beradab serta saling menghormati etika kebangsaan dan norma-norma Agama.
Subang, 08 Desember 2009
TTD
PIRDAUS, B.Ns.
Ketua Umum
.................................................................................................................................................................
DAFTAR ISI
1.
NILAI-NILAI
DASAR ORMAS GIVAL.……………………………………………………1
2.
DAFTAR
ISI………..………………….……………………………………………………..2
3.
KATA
PENGANTAR………………….………………………………………………….…..3
4.
KEPUTUSAN
DEWAN PENDIRI.………………………………………………………..…4
5.
ANGGARAN
DASAR………………….…………………………………………………....6
a.
BAB
I PEMBUKAAN….……………………………………………………..…………6
b.
BAB
II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN…………………………..…6
c.
BAB III AZAS LANDASAN DAN
TUJUAN…………………………………….....…7
d.
BAB
IV SIFAT, BENTUK, FUNGSI DAN TUGAS UTAMA.……………….…………7
e.
BAB
V LAGU, LAMBANG DAN IKRAR………………………………………...……8
f.
BAB
VI ORGASNISASI…………….………………………………………...…………9
g.
BAB
VII KEANGGOTAAN……………………………………………………...……...9
h.
BAB
VIII DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT…………………...……10
i.
BAB
IX KEUANGAN…………………………………………………………….....…10
j.
BAB
X KETENTUAN KHUSUS…………………………………………………....…10
k.
BAB
XI PENUTUP……………………………………………………………….......…11
6.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA………………………………………………………….12
a.
BAB
I KEPUTUSAN ORGANISASI…………………………………………….…..…12
b.
BAB
II PENGURUS DAN KEANGGOTAAN…………………………………………13
c.
BAB
III DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT……………….…….…….15
d.
BAB
IV RAPAT……………………………………………………………….…………15
e.
BAB
V KEUANGAN……………………………………………………………………17
f.
BAB
VI KETENTUAN KHUSUS………………………………………………………17
7.
VISI
MISI DAN PROGRAM KERJA………………………………………………………19
a.
VISI
MISI……………….……………………………………………………………….19
b.
BIDANG
ORGANISASI…....…………………………………………………………...19
c.
BIDANG
ADMINISTRASI……………………………………………………………..19
d.
BIDANG
KEUANGAN DAN PERMODALAN………………………………..………20
e.
BIDANG
SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP…………………...20
f.
BIDANG
AGAMA DAN SOSIAL MASYARAKAT……………………..……….……21
g.
BIDANG
POLITIK, HUKUM DAN HAM….……………………………………….…21
h.
BIDANG
EKONOMI RAKYAT DAN DUNIA USAHA………………………….……22
i.
BIDANG
PENDIDIKAN, PEMUDA, OLAHRAGA DAN IPTEK…………………….22
j.
BIDANG
KESEHATAN………………………………………………………….……...22
8.
PEDOMAN
KEPENGURUSAN…………………………………………………….………24
a.
STRUKTUR
ORGANISASI………………………………………………………….…25
b.
JOB
KERJA………………………………………………………………………….…..26
c.
TUGAS
DAN FUNGSI BALITBANG...………………………………………………..27
d.
TUGAS
DAN FUNGSI DIVISI-DIVISI…………………………………………….…..28
.................................................................................................................................................................
KATA PENGANTAR
Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME yang telah
memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Semoga segala karunia dan
anugerah-Nya yang tercurah kepada Utusan-Nya terdahulu akan sampai kepada kita
semua yang senantiasa mencari serta menyampaikan nilai-nilai kebenaran yang
niscaya membawa manfaat dan kemaslahatan untuk segenap ummat, bangsa dan
Negara.
Kami
ucapkan terimakasih kepada segenap tim pembina, pembimbing, rekan seperjuangan,
dan mitra organisasi yang telah membantu serta berpartisipasi dalam penyusunan
dan pembentukan buku saku ini hingga buku saku Organisasi Kemasyarakatan
Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) dapat terselesaikan dengan
baik.
Buku saku
yang sederhana ini didalamnya memuat nilai-nilai dasar Ormas Gival, Pedoman
Umum, AD/ART, Program Kerja, dan Pedoman Kepengurusan. Disusunnya buku saku ini adalah sebagai
pedoman bagi para pengurus dan anggota ORMAS GIVAL yang bertujuan agar dalam
mencapai visi dan missi organisasi menjadikan pergerakan anggotanya
proporsional dan professional. Buku ini merupakan manifestasi konsep ideal
organisasi agar setiap langkah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
komponen struktur organisasi tetap terarah dan berada dalam koridor aturan main
organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan di Negara
Kesatuan Republlik Indonesia (NKRI).
Demikian
buku saku ini disusun semoga bisa menjadi pegangan dalam setiap gerak langkah
anggotanya dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi serta membawa nilai-nilai
manfaat untuk bersama. Mohon maaf atas kesalahan maupun kekeliruan dalam
penulisan buku saku ini.
Subang, 08 Desember 2009
Penyusun,
TTD
PIRDAUS, B.Ns.
Ketua Umum
.................................................................................................................................................................
KEPUTUSAN
RAPAT KHUSUS DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL
PADA TAHUN 2009
NOMOR : 001/MUS.PEND./GIVAL/XII/2009
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORMAS GIVAL
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT.
KEPUTUSAN RAPAT KHUSUS DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL
Menimbang
:
a) bahwa hasil Rapat Khusus
Pendiri Ormas Gival sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan untuk
pelaksana pergerakan organisasi berada ditangan kepengurusan dan anggota,
menetapkan keputusan pedoman Umum Ormas Gival;
b) bahwa keputusan Pedoman Umum
Ormas Gival merupakan pokok Program Organisasi di seluruh kegiatan dalam rangka mewujudkan visi misi Ormas Gival
sebagaimana tertuang dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas Gival;
c)
bahwa
keputusan Pedoman Umum Ormas Gival disusun secara sistematis, terarah,
terpadu, jelas, dan tepat sasaran yang merupakan rumusan kebijaksanaan umum serta untuk pedoman langkah-langkah pergerakan perjuangan Organisasi dalam masa depan yang meliputi ; pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pengawasan, pengembangan, guna penguatan peran serta Ormas Gival sebagai organisasi kemasyarakatan yang hidup dan dan mengembangkan pergerakannya ditengah-tengah rakyat serta mendukung program pembangunan pemerintah;
terpadu, jelas, dan tepat sasaran yang merupakan rumusan kebijaksanaan umum serta untuk pedoman langkah-langkah pergerakan perjuangan Organisasi dalam masa depan yang meliputi ; pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pengawasan, pengembangan, guna penguatan peran serta Ormas Gival sebagai organisasi kemasyarakatan yang hidup dan dan mengembangkan pergerakannya ditengah-tengah rakyat serta mendukung program pembangunan pemerintah;
d) bahwa
sangatlah perlu ditetapkan Keputusan musyawarah Rapat Pendiri Ormas Gival
tentang Pedoman Umum Ormas Gival untuk dilaksanakan dalam kurun waktu per lima
tahun;
Mengingat:
Bahwa
hasil Keputusan Rapat Khusus Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR : 001
/MUSPEND /GIVAL/ XII /2009 tentang pedoman umum sebagai Peraturan Tata Tertib
Organisasi, ketetapan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, visi misi dan program kerja, serta pedoman kepengurusan.
Memperhatikan:
1. Bahwa permusyawaratan dalam
Rapat Khusus Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR : 001 /MUS.PEND. /GIVAL/XII/2009 yang membahas
materi Rancangan Keputusan Rapat Khusus Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR :
001 /MUS.PEND. /GIVAL/XII/2009 tanggal
08 Desember 2009 tentang Pedoman Umum
Ormas Gival;
2. Bahwa Keputusan Rapat Khusus
Dewan Pendiri Ormas Gival NOMOR : 001 /MUS.PEND. /GIVAL
/XII/2009 tanggal 08 Desember 2009 yang membahas tentang Pedoman umum Ormas Gival.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : RAPAT KHUSUS DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL PADA TAHUN
2009
TENTANG PEDOMAN UMUM ORMAS GIVAL;
KESATU
:
Sistematika Penyusunan Program Umum Ormas Gival sebagai berikut :
Bab I : PENDAHULUAN;Bab II : SAPTA KARYA ORMAS GIVAL;
Bab III : PENUTUP.
KEDUA
: bahwa
isi materi beserta uraian Program Umum sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu yang secara lengkap tertuang
dalam Lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
terpisahkan dari hasil keputusan ini;
KETIGA : bahwa hal-hal yang belum
tertuang dalam keputusan ini, selanjutnya akan sejalan dengaN maksud dan
tujuan Program Kerja sesuai yang tertuang dalam poin kesatu keputusan ini dan
secara lengkapnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan dan ketentuan
Organisasi;
KEEMPAT: bahwa mulai dari hasil
keutusan ini sampai dengan ada keutusan selanjutnnya menugaskan kepada jajaran
pengurus DPP Ormas Gival dalam kurun waktu 5 tahun, yakni pada Masa Bakti 2009
– 2014 untuk mengemban dan melaksanakan tugas-tugas program organisasi yang
tertuang dalam keputusan ini, selanjutnya untuk dipertanggungjawabkan pada
musyawarah rapat khusus atau rapat tertentu, dan keputusan ini bisa dirubah,
dan atau diperbaiki apabila susunan organisasi di provinsi Jawabarat telah lengkap;
KELIMA: bahwa keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Subang
Pada tanggal 08 Desember 2009
Pada tanggal 08 Desember 2009
DEWAN PENDIRI ORMAS GIVAL
PIRDAUS,B.Ns. ADE SAEPULLA
Ketua Umum Sekretaris
.................................................................................................................................................................
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR LEMBAGA
(ORMAS GIVAL)
BAB I
PEMBUKAAN
Berkat rahmat Allah SWT, Indonesia merupakan kesatuan dan persatuan bangsa dari Sabang sampai Merauke yang telah mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan semangat perjuangan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945 serta tidak
lepas dari amanah Agama, dengan
semangat pergerakan
perjuangan kita untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan
Bangsa Indonesia.
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) sebagai bagian organisasi yang tidak
terpisahkan dari generasi penerus bangsa, yakni sebagai warga Negara Indonesia sadar atas hak dan kewajibannya, serta
tanggungjawab dalam berbangsa dan bernegara bertekad membentuk sebuah wadah organisasi dengan menamakan diri Organisasi Kemasyarakatan Gerakan
Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL).
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ini sebagai wadah perjuangan bangsa untuk mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus
1945, baik secara material maupun spiritual dengan tetap berpedoman pada azas
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga,
Visi Misi dan Standart Pedoman Kerja
Organisasi. Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab sebagai warga Negara yang baik,
maka dengan rahmat Allah SWT, Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) merumuskan Rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, visi
misi, program kerja, dan pedoman kepengurusan.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal – 1
N a m a
Organisasi ini bernama Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga disingkat (ORMAS GIVAL),
memiliki nama lengkap Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL).
Pasal – 2
Waktu
Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) pertama didirikan pada tanggal 08 Desember 2009, di Akta Notariskan pada tangga
31 Maret 2011 berdiri untuk batas waktu yang tidak tertentu.
Pasal – 3
Tempat Kedudukan
Organisasi Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) berkantor/sekretariat pusat (Dewan Pengurus Pusat) berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantara
Komplek Perumahan
Pondokgede Nomor 14
Kelurahan Dangdeur, Kabupaten Subang, Provinsi Jawabarat, pengembangannya bernama
Dewan Pengurus Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Daerah Provinsi, Dewan Pengurus Cabang (DPC) berkedudukan di Kabupaten/Kota,
Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) berkedudukan di Kecamatan,
dan Koordinator Desa/Kelurahan atau
disebut (Koordes/Koorkel) berkedudukan di Desa/Kelurahan.
BAB III
AZAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Pasal – 4
Azas dan Sifat
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 mengedepankan amanah agama
Islam dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap warga negara. Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) taat dan patuh kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal – 5
Maksud dan Tujuan
Terwadahinya warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Allah
SWT, menjadi
warga negara yang mandiri,
pengabdi, partisipatif untuk membantu pemerintah dalam membangun
kehidupan masyarakat yang madani sehingga dapat terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, menegakkan persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan semangat atas nilai-nilai
perjuangan proklamasi 17 Agustus 1945.
BAB IV
SIFAT, BENTUK, FUNGSI DAN TUGAS UTAMA
Pasal – 6
Sifat
Organisasi Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) bersifat sosial kemasyarakatan, dinamis, fleksibel, gigih dan pergerakannya lebih menekankan untuk
kepentingan masyarakat yang bersifat partisipatif, terbuka, independen, serta menghindari
sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azazsi Manusia (HAM).
Pasal – 7
Bentuk
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) berbentuk wahana berhimpunnya warga
negara Indonesia yang memiliki kemauan berbangsa yang kuat, dan turut serta membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal – 8
Fungsi
1. Turut serta membina dan mengembangkan kreatifitas warga negara Indonesia sebagai generasi Penerus cita-cita Bangsa, pewaris nilai-nilai budaya, insan yang Pancasilais dan Agamis turut mendukung tercapainya tujuan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mengajak warga negara Indonesia menjadi
kader pemimpin bangsa yang berjiwa Pancasila, memiliki idealisme, memiliki wawasan yang
luas, disiplin, peka, mandiri, ber-etos kerja, tangguh, serta mampu mengatasi tantangan, baik tantangan dimasa kini maupun dimasa
yang akan datang yang selaras
dengan nilai-nilai dan semangat perjuangan;
3. Turut serta menciptakan suasana nyaman, kondusif, sehat, dinamis, demokratis
yang sejalan dengan tuntutan dinamika masyarakat, bangsa dan
Negara Indonesia
sehingga terwujudnya cita-cita yang mendorong peran
aktif warga negara Indonesia
dalam mengisi kemerdekaan;
4. Turut serta berperan untuk membina dan mengembangkan kemampuan profesionalisme, Kemajuan, serta kesejahteraan anggota;
4. Turut serta berperan untuk membina dan mengembangkan kemampuan profesionalisme, Kemajuan, serta kesejahteraan anggota;
5. Turut
serta berperan aktif dalam upaya
menggali dan mengembangkan sumber
daya manusia;
6. Turut
serta berperan aktif dalam upaya membina dan mengembangkan nilai-nilai etika berbangsa
dan bernegara dan tanggung jawab.
Pasal – 9
Tugas Utama
1. Menciptakan
kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk kesejahteraan masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak
terkait;
2.
Menyelenggarakan
biro konsultasi, pembinaan dan pelatihan;
3. Menyelenggarakan
kampanye kemandirian ekonomi, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan keagamaan;
4.
Memfasilitasi
komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha dan elemen masyarakat
lainnya;
5. Melakukan
pendampingan terhadap rakyat yang mengalami ketertindasan, baik secara ekonomi, hukum, politik, dan sosial budaya;.
6. Mengadakan
kerjasama dengan badan-badan lain, baik dengan intansi
pemerintahmaupun dengan swasta.
pemerintahmaupun dengan swasta.
BAB V
LAGU, LAMBANG DAN IKRAR
Pasal – 10
Lagu
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) memiliki Lagu dan mars Organisasi
berjudul : ”Mars ORMAS
GIVAL”.
Pasal – 11
Lambang
Organisasi
Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) memiliki
arti
pada Lambang organisasi. sebagai berikut :
1. Bintang, menandakan berketuhanan Yang Maha Esa. Yang artinya
bahwa organisasi ini dalam setiap langkahnya
selalu bergerak dengan tekad karena Allah SWT;
2. Warna Merah
Darah, melambangkan sikap Berani, Percaya Diri, Optimisme setiap
Memperjuangkan kepentingan
Bangsa dan NegaraKesatuan Republik Indonesia;
3. Warna Kuning
Emas, melambangkan sikap
Tenang dan Damai;
4. Warna
Putih, melambangkan dapat memberikan aura kebebasan dan keterbukaan, menciptakan kesan steril, yang menimbulkan
efek suci dan bersih;
5. Padi, 17 butir, melambangkan kesejahteraan, mempertahankan danmengisi
kemerdekaan, serta meneggakan tiang Agama Islam;
kemerdekaan, serta meneggakan tiang Agama Islam;
6. Rantai, 17 butir, melambangkan sikap keadilan, memepertahankan dan mengisi
kemerdekaan, serta meneggakan tiang Agama Islam;
7.
Buku
dan Pena, melambangkan dalam setiap
melangkah selalu berkarya.
Pasal – 12
Ikrar
Mempunyai ikrar, yakni :
1. Bertekad
menegakkan kesatuan dan persatuan Bangsa,
turut serta membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Bertanah
air satu, satu bahasa, satu bangsa, yakni bangsa Indonesia;
3.
Bergerak
untuk mengisi Kemerdekaan, Sangsaka Ku Bendera Merah Putih, Dasar Negara Ku Pancasila, tekad Ku “Gerak Bareng Tuk Berkarya”.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal – 13
Forum Rapat
1.
Rapat Umum;
2.
Rapat Luar Biasa;
3.
Rapat Kerja;
4.
Rapat Pengurus Pusat;
5.
Rapat Pengurus Daerah untuk Tingkat DPD (Propinsi);
6.
Rapat Kerja Daerah adalah Rapat yang mengikut-sertakan pengurus DPC-DPC;
7.
Rapat Kerja Cabang untuk Tingkat Kabupaten/Kota;
8.
Rapat Pusat, Daerah, Cabang dan rapat Kecamatan.
Pasal – 14
Kekuasaan Organisasi
1.
Kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat (DPP) sebagai mandataris rapat Pusat;
2.
Kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat daerah adalah Dewan Pengurus Daerah
(DPD) sebagai mandataris rapat daerah;
3.
Kepemimpinan tertinggi organisasi didaerah kabupaten/kota
adalah Dewan Pengurus
Cabang DPC) sebagai mandataris rapat cabang;
4. Kepemimpinan tertinggi organisasi di Kecamatan adalah Dewan
Pengurus Kecamatan (DPK) sebagai mandataris rapat Kecamatan. dan berkewajiban untuk membentuk koordinator, Koordinator Desa/Kelurahan atau disebut (Koordes/Koorkel);
5. Kepemimpinan tertinggi organisasi di Desa/Kelurahan adalah Koordinator Desa/ Kelurahan atau disebut (Koordes/Koorkel). dan berkewajiban untuk membentuk jajaran pembantunya
disetiap Dusun.
Pasal – 15
Masa Bhakti Kepengurusan
1. Masa bhakti kepengurusan
untuk :
a.
Ditingkat Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun;
b.
Ditingkat Dewan Pengurus Daerah adalah 5 (lima) tahun;
c.
Ditingkat Dewan Pengurus Cabang adalah 5 (lima) tahun;
d.
Ditingkat Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) adalah 5 (lima) tahun;
e.
Ditingkat Koordinator Desa/Kelurahan atau disebut
(Koordes/Koorkel) 5 tahun.
2. Masing-masing
tingkatan terhitung sejak tanggal
penetapan Surat Keputusan
Pengesahan Kepengurusan yang bersangkutan;
Pengesahan Kepengurusan yang bersangkutan;
3. Periode kepengurusan dalam
waktu setahun sekali akan di evaluasi.
BAB VII
Keanggotaan
Pasal – 16
1.
Anggota Biasa
: adalah Anggota yang mendukung secara moral saja;
2. Anggota Kehormatan : adalah Anggota yang mendukung baik secara materi
maupun moral;
3.
Anggota Kader : adalah Anggota yang sudah terdidik.
Pasal – 17
Hak Anggota
1.
Setiap
anggota mempunyai hak
bicara dan hak suara;
2.
Setiap
anggota mempunyai hak
membela dan berhak mendapat pembelaan.
Pasal – 18
Kewajiban Anggota
1. Berkewajiban untuk mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta mengucapkan ikrar Organisasi Kemasyarakatan
Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) dan menjunjung tinggi kehormatan organisasi;
2. Mentaati memegang teguh anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan keputusan-keputusan organisasi;
3.
Membina, meningkatkan ketaatan dan disiplin organisasi;
4.
Turut
aktif untuk menjalankan program-program organisasi.
BAB VIII
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Pasal 19
Keberadaan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1.
Dewan Pembina keberadaannya ada di tingkat pusat;
2.
Dewan Penasehat DPD keberadaannya ada di tingkat Propinsi;
3.
Dewan Penasehat DPC keberadaannya ada di tingkat kabupaten/kota.
BAB IX
Keuangan
Pasal – 20
Sumber Keuangan
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1.
Iuran Anggota;
2.
Sumbangan yang bersifat sah dan tidak mengikat;
3.
Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD,ART dan usaha-usaha
lain yang syah.
Pasal – 21
Pemanfaatan Keuangan
Seluruh dana-dana organisasi harus digunakan
secara efektif, efisien dan bertanggung jawab;
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
Pasal – 22
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan
oleh Rapat
umum yang dilaksanakan khusus
untuk pembubaran organisasi;
Pasal – 23
Penyempurnaan Anggaran Dasar
Penyempurnaan anggaran dasar dapat dilakukan
dengan rapat khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada kongres berikutnya;
Pasal – 24
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
anggaran dasar keseluruhan anggaran dasar dilakukan dalam rapat khusus,
dinyatakan
syah dalam rapat khusus
atas persetujuan
sekurang-kurangnya setengah
lebih satu dari jumlah peserta yang mengikuti.
BAB XI
PENUTUP
Pasal – 25
Ketentuan lain
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran
rumah tangga atau peraturan organisasi
bila dianggap perlu;
2.
Dengan disyahkannya Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL);
3. Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ini, maka segala ketentuan dan peraturan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku;
4.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak disyahkan.
SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns. HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum Sekretaris Jendral
.................................................................................................................................................................
NTAR LEMBAGA
(ORMAS GIVAL)
BAB I
KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal – 1
1. Pengisian Kekosongan Antar
Waktu Pengurus :
a. Pengisian Kekosongan antar waktu DPP dilaksanakan oleh rapat khusus;
b. Sebelum diadakan rapat khusus, maka DPP mengisi kekosongan tersebut dengan seorang
pejabat yang sesuai menurut pilihan DPP;
pejabat yang sesuai menurut pilihan DPP;
c. Pengisian Kekosongan antar waktu pengurus di DPD berdasarkan
persetujuan dan
pengetahuan DPP;
pengetahuan DPP;
d. Pengisian Kekosongan antar waktu pengurus di DPC berdasarkan
persetujuan dan
pengetahuan DPD;
pengetahuan DPD;
Pasal – 2
Struktur Organisasi
1. Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari :
a.
Dewan Pembina, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
b.
Dewan Pengurus Pusat (DPP), terdiri dari :
1. Ketua Umum ;
2. Wakil Ketua Umum
;
3. Sekretaris Jenderal ;
4. Bendahara;
5. Divisi-divisi disesuaikan dengan
kebutuhan.
2. Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) terdiri dari :
a.
Dewan Penasehat, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
c.
Dewan Pengurus
Daerah (DPD) , terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Divisi-divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) terdiri dari :
a.
Dewan Penasehat, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
b.
Dewan Pengurus Cabang (DPC), terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Divisi-divisi disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) terdiri dari :
a.
Dewan Penasehat, terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Anggota.
c.
Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Anggota.
d.
Dewan Koordinator Desa/Kelurahan (KoorDes/KoorKel), terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Bendahara;
5. Anggota.
Pasal – 3
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan di dalam
suatu musyawarah pusat yang
khusus diadakan untuk itu dengan kuorum seperti diatur BAB X pasal 22 Anggaran Dasar
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ;
khusus diadakan untuk itu dengan kuorum seperti diatur BAB X pasal 22 Anggaran Dasar
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) ;
2. Kekayaan organisasi setelah dibubarkan lebih lanjut diserahkan kepada badan
sosial atau
badan keagamaan yang diserahkan melalui pemerintah.
badan keagamaan yang diserahkan melalui pemerintah.
BAB II
PENGURUS DAN KEANGGOTAAN
Pasal – 4
Syarat-syarat pengurus
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Konsisten dan konsekwen pada ajaran Agama yang dianut, Pancasila dan
Undang-
Undang Dasar 1945;
Undang Dasar 1945;
3. Mempunyai tekad,
kemauan, kejujuran dan
kemampuan berorganisasi;
4. Tidak cacat hukum dan tidak cacat mental dan siap untuk membesarkan organisasi.
Pasal – 5
Jenis keanggotaan
1.Anggota
biasa , yaitu : anggota yang mendaftarkan
sendiri dengan sukarela dan
atau serta menyatakan kesediaannya yang diatur secara
khusus dalam peraturan organisasi;
2.Anggota kehormatan, yaitu : Pejabat pemerintah, tokoh pengusaha dan tokoh
masyarakat yang berjasa dan atau memiliki perhatian
simpati terhadap Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL) yang diangkat dan atau disahkan oleh rapat
pengurus pada semua tingkatan organisasi, Organisasi kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL).
3.Anggota kader, yaitu : Anggota yang telah dididik pengkaderan guna
Menjalankan/memimpin jalannya organisasi
Kemasyarakatan Gerakan Investigasi Antar Lembaga
(ORMAS GIVAL) di masa yang akan datang.
Pasal – 6
Syarat-syarat Keanggotaan
1.
Warga
Negara Indonesia yang
telah berumur 17 (tujuh belas) tahun keatas;
2.
Mengajukan permohonan dengan mengisi surat pernyataan menjadi anggota;
3. Menyetujui dan mentaati AD,ART, Visi Misi, menjalankan program-program dan
mengucapkan ikrar Organisasi;
mengucapkan ikrar Organisasi;
4. Disetujui dan disahkan oleh Pimpinan DPP, atas usulan DPD, DPC, DPK, dan atau Koordes/KoorKel;
5. Memberikan
kontribusi kepada lembaga atas perkembangan pembangunan baik di
dalam maupun di luar wilayahnya.
dalam maupun di luar wilayahnya.
Pasal – 7
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa, setiap anggota biasa
mempunyai atau memiliki hak dan kewajiban :
a.
Diperlakukan yang sama dalam organisasi;
b.
Mendapat hak bicara, hak suara, dan hak memilih;
c.
Mentaati tata tertib organisasi;
d.
Membayar iuran organisasi;
e.
Mendapatkan perlindungan, bimbingan, dan pembinaan organisasi;
f.
Mentaati AD, ART dan ketentuan organisasi lainnya;
g.
Menjaga nama baik organisasi;
h.
Mengikuti rapat-rapat dan musyawarah yang dilaksanakan serta disiplin
organisasi;
i. Hak membela diri dan mendapat pembelaan, prosedur pembelaan diatur dalam
peraturan khusus yang ditentukan hasil rapat khusus.
peraturan khusus yang ditentukan hasil rapat khusus.
2. Anggota kehormatan, mempunyai hak dan
kewajiban :
a.
Diperlakuan yang sama dalam organisasi;
b.
Memperoleh perlindungan, bimbingan dan pembinaan organisasi;
c. Mentaati AD, ART, Visi Misi, Program Kerja, pedoman kepengurusan, dan ketentuan organisasi;
d.
Menjaga keutuhan nama baik organisasi.
3. Anggota Kader, mempunyai hak dan kewajiban
:
a.
Diperlakuan yang sama dalam organisasi;
b.
Mendapat
Pendidikan dan Pelatihan;
c.
Mendapat perlindungan, bimbingan dan pembinaan organisasi;
d. Mentaati AD, ART,
Visi Misi, Program Kerja, pedoman kepengurusan dan ketentuan organisasi;
e.
Menjaga keutuhan nama baik organisasi.
Pasal – 8
Pendaftaran Anggota
1.
Pengangkatan anggota ditempuh setelah melalui pengajuan surat Permohonan
/pernyataan secara tertulis dan memenuhi prosedur yang ditetapkan secara
khusus;
2. Pengangkatan anggota kehormatan, ditempuh melalui rapat pengurus di semua
tingkatanorganisasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan pengurus pusat.
Pasal – 9
Pemberhentian/Pemecatan Anggota
1. Anggota dapat diberhentikan atau
dipecat karena :
a. Melakukan tindakan diluar ketentuan AD, ART serta ketentuan-ketentuan
lainnya yang
telah ditetapkan Organisasi;
b.
Melakukan tindakan yang merugikan/mencemarkan nama baik organisasi;
c. Mempunyai hubungan/menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh
Pemerintah NKRI;
d.
Cacat secara hokum.
Pasal – 10
Tata Cara Pemberhentian/Pemecatan
1.
Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh DPK usulan Koordes diajukan
kepada DPC Melalui DPD diajukan kepada DPP;
2. Pemberhentian/pemecatan harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih
dahulu, kecuali dalam keadaan luar biasa;
3.
Pemberhentian/pemecatan dilakukan oleh DPP melalui rapat khusus;
4. Dalam hal-hal yang luar biasa Dewan Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian/pemecatan secara langsung melalui rapat khusus;
5. Tuntutan pemberhentian/pemecatan terhadap anggota dengan peringatan
terlebih dahulu, terkecuali dalam hal-hal
yang luar biasa;
6. Pindah ke organisasi lain pemberhentian/pemecatan ditangguhkan sebelum
anggota membuat surat pengunduran diri, namun untuk sementara tidak dibekali
KTA.
Pasal – 11
Berakhirnya keanggotaan
1.
Berhenti karena atas permintaan sendiri;
2. Diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan
Dewan Pengurus Pusat yang
Membuktikan secara nyata anggota tersebut telah melanggar AD, ART dan ketentuan-ketentuan yang mencemarkan nama baik organisasi;
Membuktikan secara nyata anggota tersebut telah melanggar AD, ART dan ketentuan-ketentuan yang mencemarkan nama baik organisasi;
3.
Meningggal dunia.
Pasal – 12
Perlindungan Hak Anggota
1. Bagi anggota yang dikenakan
sangsi pemberhentian/pemecatan harus diberikan
kesempatan untuk membela diri dalam rapat, dan atau rapat umum organisasi atau tim
yang ditunjuk, untuk itu dan DPP berkewajiban untuk melaksanakannya;
kesempatan untuk membela diri dalam rapat, dan atau rapat umum organisasi atau tim
yang ditunjuk, untuk itu dan DPP berkewajiban untuk melaksanakannya;
2. Apabila seorang anggota
tidak menerima keputusan dapat meminta banding dalam\ rapat
sebagai pembelaan terakhir;
sebagai pembelaan terakhir;
3. Keputusan
pemberhentian/pemecatan yang diambil dianggap sah apabila sekurang-
kurangnya disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah yang hadir;
kurangnya disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah yang hadir;
4. Anggota yang mendapat pemberhentian/pemecatan akan mendapat
pembelaan melalui
Rapat atau dalam rapat umum dan dianggap sah apabila sekurang-kurangnya disetujui
oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang hadir.
Rapat atau dalam rapat umum dan dianggap sah apabila sekurang-kurangnya disetujui
oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang hadir.
BAB III
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal – 13
Susuanan, Pengesahan dan Tugas
Susunan Pengurus Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat terdiri dari ;
1.
Ketua;
2.
Sekretaris;
3. Anggota-anggota.
a. Dewan Pembina disahkan oleh rapat pengurus dan Dewan Penasehat disahkan dalam
rapat daerah di tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota;
rapat daerah di tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota;
b. Tugas Dewan Pembina adalah memberikan arahan, pertimbangan petunjuk, saran dan nasehat, yang keputusannya menjadi pedoman dalam melaksankan tugas-tugas
organisasi;
organisasi;
c. Tugas Dewan Penasehat adalah memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan
nasehat kepada DPD masing-masing.
nasehat kepada DPD masing-masing.
BAB IV
RAPAT
Pasal – 14
Keputusan Forum Rapat
Setiap Keputusan musyawarah dinyatakan sah
apabila dalam forum rapat yang dilaksanakan menghasilkan keputusan oleh
lebih dari setengah
lebih satu dari
anggota forum yang mengikuti forum rapat tersebut;
Pasal – 15
Unsur Forum Rapat
1.
Rapat
Umum dihadiri dari unsur :
a.
Dewan Pembina ;
b.
Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c.
Dewan Pengurus Daerah tingkat propinsi dan
kabupaten/kota;
d. Undangan khusus Dewan Pengurus Pusat akan
diatur/dipersipakan oleh Panitia
Pelaksana yang diangkat oleh DPP;
Pelaksana yang diangkat oleh DPP;
2.
Rapat Kerja Pusat dihadiri dari unsur :
a.
Dewan Pembina ;
b.
Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c.
Dewan Pengurus Daerah tingkat propinsi dan
kabupaten/kota;
3.
Rapat Luar Biasa dihadiri dari unsur :
a.
Dewan Pembina;
b.
Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c.
Dewan Pengurus Daerah tingkat propinsi dan Kabupaten/kota;
4.
Rapat Daerah tingkat Propinsi :
Untuk rapat daerah tingkat propinsi terdiri dari seluruh perangkat organisasi daerah (DPD) tingkat provinsi ditambah utusan seluruh Dewan Pimpinan tingkat kabupaten/kota (DPC) di daerah tingkat provinsi yang bersangkutan dan undangan khusus DPP akan diatur dan dipersiapkan oleh panitia rapat daerah yang diangkat oleh DPP.
5.
Rapat Daerah tingkat Kabupaten/kota :
Rapat Daerah tingkat Kabupaten/kota (DPC)
unsurnya terdiri dari
seluruh perangkat
organisasi daerah Tingkat Kabupaten/Kota
ditambah utusan seluruh
Dewan Pimpinan tingkat Kecamatan (DPK) di wilayahnya, jika sudah terbentuk, dan undangan khusus DPC akan diatur dan dipersiapkan oleh panitia
rapat yang diangkat oleh DPD.
6.
Rapat Daerah tingkat Kecamatan :
Rapat Daerah tingkat Kecamatan (DPK) unsurnya terdiri dari seluruh perangkat
organisasi daerah Tingkat Kecamatan ditambah utusan seluruh Koordinator Desa/Kelurahan
dan jajarannya. Jika sudah terbentuk, dan undangan khusus Dewan Pimpinan Kecamatan
(DPK) akan diatur dan dipersipakan oleh panitia
rapat, yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).
7. Rapat Kerja Daerah
:
a.
Rapat kerja daerah tingkat provinsi terdiri dari seluruh perangkat organisasi Dewan
Pengurus tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota;
Pengurus tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota;
b.
Rapat kerja daerah tingkat kabupaten/kota terdiri dari seluruh perangkat organisasi
Dewan Pengurus tingkat kabupaten/kota.
Dewan Pengurus tingkat kabupaten/kota.
8. Rapat Pimpinan :
a.
Rapat Pimpinan terdiri dari unsur pada semua tingkatan. DPP, DPD, DPC, DPK dan
Koordes/Koorkel;
Koordes/Koorkel;
b.
Rapat
Pimpinan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
BAB V
KEUANGAN
Pasal – 16
Pengaturan Keuangan Organisasi
1.
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran ditentukan dalam peraturan-
peraturan organisasi dan akan dibuat dalam petunjuk dan pelaksanaan tersendiri untuk itu;
peraturan organisasi dan akan dibuat dalam petunjuk dan pelaksanaan tersendiri untuk itu;
2.
Tiap tahun disusun neraca keuangan organisasi;
3.
Sistem keuangan
dilaksanakan dengan sistem manajemen terbuka yaitu sewaktu-waktu dapat dilihat oleh anggota pimpinan organisasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
BAB VI
Ketentuan Khusus
Pasal – 17
Peraturan Tambahan
Segala sesuatu yang tidak diatur dalam ART ini
akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat dengan ketentuan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART;
Pasal – 18
Penyempurnaan ART
Penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh rapat
khusus disahkan pada rapat Luar Biasa yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada forum berikutnya;
Pasal – 19
Perubahan ART
Perubahan secara keseluruhan ART bisa dilakukan dalam rapat Umum;
Pasal – 20
Penutup
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini
akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns. HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum Sekretaris Jendral
................................................................................................................................................................
VISI MISI
& PROGRAM KERJA
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN GERAKAN INVESTIGASI ANTAR LEMBAGA
(ORMAS GIVAL)
Visi
Mewujudkan
kiprah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sehat dan kuat, yakni Organisasi yang
hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis
berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan
berlandaskan Pancasila serta mampu
mempraktekkan tugas dan fungsi organisasi, prinsip-prinsip dan mekanisme
akuntabilitas demi terciptanya kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan
organisasi yang saat ini mulai luntur,
memolesnya dengan moto gerak bareng tuk berkarya.
Misi
- Memperkuat kesadaran
kapasitas organisasi untuk mempraktekkan prinsip-prinsip dan tata Kelola
dengan mekanisme akuntabilitas yang baik dan benar sesuai tugas dan
fungsinya;
- Mendorong terwujudnya
lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi
pertumbuhan dan berkembangnya organisasi yang sehat dan akuntabel;
- Mendorong terjadinya
perubahan sosial, melakukan kerja sama yang baik untuk mewujudkan
masyarakat sipil yang sehat, kuat dan maju;
- Guna mewujudkan Visi dan Misi tersebut maka
diperlukan program kerja sebagai
berikut :
I. Bidang Organisasi :
1.
Organisasi ORMAS
GIVAL mengacu kepada AD-ART, secara struktur organisasi terdiri
dari :
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Pendiri;
c. Dewan Pengurus.
2.
Struktur
organisasi ORMAS GIVAL akan selalu disempurnakan disesuaikan dengan
kebutuhan dan akan di bahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan atau rapat-rapat yang tidak tertentu;
kebutuhan dan akan di bahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan atau rapat-rapat yang tidak tertentu;
3.
Dalam
melaksanakan kegiatan agar dapat menyentuh masyarakat lebih luas, maka
Organisasi Kemasyarakatan ORMAS GIVAL akan mendirikan kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), Koordinator Desa/Kelurahan (Koordes/Koorkel). sekaligus membentuk kepengurusannya.
Organisasi Kemasyarakatan ORMAS GIVAL akan mendirikan kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), Koordinator Desa/Kelurahan (Koordes/Koorkel). sekaligus membentuk kepengurusannya.
II. Bidang
Administrasi :
Sistim
administrasi Organisasi ORMAS GIVAL berpedoman kepada kaidah akutansi yang
benar, transparan dan akuntabel. Dengan memiliki :
1. Buku tamu;
2. Buku Agenda Surat Masuk/Keluar
3. Buku Ekspedisi;
4. Buku KAS;
5. Buku Daftar Anggota;
6. Buku Simpanan Anggota;
7. Bukti KAS Masuk/keluar;
8. Buku Infentaris;
9. Formulir
Pengaduan Masyarakat;
10. Formulir
Kegiatan Investigasi;
11. Formulir
Pendaftaran Anggota;
12. Kartu Tanda
Anggota;
13. Kop Surat;
14. Kop Amplop;
15. Stempel;
16. Atribut-atribut;
17. Buku/alat lainnya yang sewaktu-waktu
dibutuhkan.
Seluruh pengadministrasian harus
mendapat pengesahan dari pengurus dengan dibubuhi tanda tangan dan
stempel.Kelengkapan administrasi setiap tahunnya harus lebih meningkat, sehingga
dalam laporan pertanggungjawaban pengurus sudah mengacu kepada laporan yang
sesuai dengan kaidah akutansi dan akuntan publik. Pengadministrasian ini juga
berlaku diseluruh kantor dibawahnya.
III. Bidang Keuangan dan Permodalan :
- Keuangan Organisasi ORMAS GIVAL akan dikelola
dengan baik dan berpedoman pada sistim
akutansi yang akuntabel dan transparant. Setiap transaksi harus
dibukukan di buku KAS dengan melampirkan bukti kas masuk/keluar dan melampirkan bukti transaksi;
- Keuangan Organisasi ORMAS GIVAL akan
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dalam RAT, apabila diperlukan dapat
diumumkan di media masa. Badan Pengawas harus pro aktif Dalam pengawasan
terhadap penggunaan dana organisasi;
- Permodalan ORMAS GIVAL berasal dari simpanan anggota,
sumbangan donatur yang tidak Mengikat serta dunia usaha yang sah.
IV. Bidang Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA&LH):
1.
Bidang
lingkungan hidup, Organisasi ORMAS GIVAL Subang lebih memprioritaskan
terhadap Sumber Daya Alam dan pelestarian lingkungan hidup, kelestarian potensi wisata, pertanian, kelautan dan sumber- sumber alam lainnya;
terhadap Sumber Daya Alam dan pelestarian lingkungan hidup, kelestarian potensi wisata, pertanian, kelautan dan sumber- sumber alam lainnya;
2.
Memantau setiap
usaha yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap
SDA dan
Lingkungan hidup.
Lingkungan hidup.
3.
Usaha-usaha yang
dilakukan organisasi dalam pelestarian SDA dan lingkungan hidup
diantaranya :
diantaranya :
a.
Akan
melaksanakan seminar dan loka karya tentang Sumber Daya Alam dan
pelestarian lingkungan hidup bekerjasama dengan badan, lembaga, kelompok dan aktivis lingkungan baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar negeri;
pelestarian lingkungan hidup bekerjasama dengan badan, lembaga, kelompok dan aktivis lingkungan baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar negeri;
b.
Melakukan
analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap pabrik-pabrik/industri
yang telah/ sedang/proses pendirian, bekerjasama dengan lembaga peguruan tinggi dan lembaga penelitian;
yang telah/ sedang/proses pendirian, bekerjasama dengan lembaga peguruan tinggi dan lembaga penelitian;
c.
Merekomendasi/melaporkan
hasil penelitian amdal kepada dinas dan lembaga
hukum;
hukum;
d.
Mengajak atau
mencari kelompok-kelompok pecinta alam, pelajar, mahasiswa
masyarakat untuk diajak bekerjasama turut serta mensukseskan pelestarian alam yang terbebas dari gangguan dan dampak lingkungan yang buruk;
masyarakat untuk diajak bekerjasama turut serta mensukseskan pelestarian alam yang terbebas dari gangguan dan dampak lingkungan yang buruk;
e.
Mengadakan
pendidikan dan pengetahuan tentang pentingnya Sumber Daya Alam
dan pelestarian lingkungan hidup kepada masyarakat dan dunia pendidikan;
dan pelestarian lingkungan hidup kepada masyarakat dan dunia pendidikan;
f.
Melaksanakan
kegiatan yang bertujuan menumbuhkan kembangkan rasa kepedulian terhadap Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup seperti: lomba lintas alam, pendakian;
g.
gunung, hacking
dan tracking;
h.
Dan kritis
terhadap pelaku-pelaku pengrusakan lingkungan.
V. Bidang Agama dan Sosial Masyarakat
:
Gerakan
Organisasi ruang lingkupnya lebih mengutamakan terhadap kepentingan masyarakat,
Usaha-usaha yang dilakukan berupa:
1.
Menciptakan
kerjasama dengan tokoh agama/tokoh adat turut serta menciptakan
suasana rukun dan Pro aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat;
suasana rukun dan Pro aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat;
2.
Bekerjasama
dengan Remaja Mesjid, dan tokoh pemuda dalam kegiatan agama dan sosial Masyarakat;
3.
Bekerjasama
dengan pemerintah, dermawan dalam pembangunan/renovasi fasilitas
pendukung Kegaitan agama maupun sosial masyarakat;
pendukung Kegaitan agama maupun sosial masyarakat;
4.
Mengadakan
kegiatan seminar keagamaan, adat istiadat dengan mendatangkan para
pakar agama/adat;
pakar agama/adat;
5.
Mensosialisasikan
undang-undang/hukum adat, sejarah adat,dan melestarikan Seni
Kebudayaan daerah;
Kebudayaan daerah;
6.
Menyediakan tim
ahli apabila terjadi perselisihan agama maupun adat;
7.
Selalu siap
membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana alam;
8.
Mendukung
gerakan penanggulangan anti narkoba dan penyakit masyarakat;
9.
Melakukan kerja
sama dengan lembaga lain untuk melaksanakan pembinaan terhadap
Masyarakat;
Masyarakat;
10.
Bersedia sebagai
mediator dan fasilisator dalam penyelesaian permasalahan sosial yang muncul di
tengah masyarakat;
11.
Merencanakan
angket pelayanan aparatur negara, badan/lembaga yang berhubungan dengan Hajat hidup orang
banyak seperti dengan kegiatan lembaga BUMN, BUMD dan lembaga Negara/
swasta dan lainnya;
12.
Menampung,
menyalurkan pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait;
13.
Melaksanakan
kegiatan sosial seperti membantu penerapan Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban
(K3);
14.
Masyarakat melalui kerja
bhakti/gotongroyong, santunan anak yatim,
orang jompo, manula dan fakir miskin.
VI. Bidang Politik, Hukum dan HAM :
Pergerakan
Organisasi ini mempunyai sikap politik "non politik praktis" yaitu
tidak memihak pada Partai Politik apapun, namun akan tetap mendukung setiap
pergerakan partai politik dengan Tidak mengesampingkan sebagai lembaga kontrol
sosial, tanpa ada ikatan dengan pihak manapun, memberikan kebebasan dalam
memilih partai politik sebagai wujud menghargai hak azasi manusia:
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan politik,
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta Melaporkan hasil temuan kecurangan
kepada pihak terkait;
- Menyatakan sikap politik dan pernyataan sikap
lainnya sesuai yang tertuang dalam visi misi;
- Melakukan koordinasi, kerjasama dengan organisasi
lainnya untuk menyamakan presepsi dan Membangun kekuatan (people power)
demi terciptanya rencana pembangunan yang dicanangkan pemerintah;
- Membantu perhitungan cepat (quick count) hasil
Pemilu maupun Pilkada;
- Mengkritisi dan melakukan pengawasan terhadap
anggota DPRD yang tidak aspiratif dan merugikan masyarakat;
- Melakukan penegakkan supremasi hukum, dengan mengacu kepada UUD'45, menerapkan azas Praduga tidak bersalah serta memperjuangkan pelaksanaan dan penegakkan supremasi hukum dan terciptanya Hak Azasi Manusia (HAM), akan melakukan kegiatan :
a.
Menyediaakan
bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan;
b.
Melaksanakan
kegiatan pengetahuan, informasi serta penyebarluasan pengertian
hukum kepada Masyarakat mengadakan seminar dibidang hukum bekerja sama dengan pakar hukum;
hukum kepada Masyarakat mengadakan seminar dibidang hukum bekerja sama dengan pakar hukum;
- Memantau setiap langkah terjadinya pelanggaran hukum
dan HAM, serta akan Memperjuangkan penegakan hukum dan HAM;
- Memfasilitasi terhadap penegakan hukum dan
HAM, bekerjasama dengan LBH dan Universitas dalam penegakan hukum dan HAM;
VII. Bidang Ekonomi Rakyat dan Dunia
Usaha :
Pergerakan
Organisasi menganut sifat ekonomi kerakyatan, yang mana setiap langkah dalam
usaha lebih mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat menuju kesejahteraan rakyat.
Dalam bergerak akan selalau bekerjasama dengan badan/lembaga usaha yang
menguntungkan serta dapat meningkatkan ekonomi rakyat. Dan akan bergerak :
- Membantu masyarakat untuk meningkatkan mutu dan
pemasaran produk usaha masyarakat;
- Mencegah spekulan yang berspekulasi harga yang hanya
mencari keuntungan semata;
- Menfasilitasi investor ketika akan melakukan usaha
pembukaan lahan, pemasaran produk dalam pengelolaan pengolahan hasil bumi,
dan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan budidaya perikanan air
tawar/laut;
- Melakukan kegiatan usaha dengan pola kemitraan;
- Mendirikan koperasi, membuka usaha kecil dan
menengah;
- Melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya
meningkatkan ekonomi kerakyatan.
VIII. Bidang Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan IPTEK :
Turut serta
membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, penyebaran informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi dan sejumlah pendukung fasilitas perwujudan dalam bidang
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi:
- Mencarikan orang tua asuh bagi anak usia sekolah
yang orang tuanya tidak mampu menyekolahkan;
- Turut serta mewujudkan program pendidikan organisasi ini siap membantu serta siap Mensukseskannya
dengan memberikan bantuan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan Teknologi;
- Membantu masyarakat mencarikan inovasi-inovasi dan
solusi jika terjadi kendala dalam hal peningkatan sumber daya manusia;
1.
Turut serta
meningkatkan kualitas dan kuantitas pemuda, akan melakukan bekerjasama dengan
semua organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat dalam mengembangkan
kreatifitas dan potensi pemuda. Baik dalam bidang olah raga, organisasi ini
akan turut serta mendorong organisasi kepemudaan yang ada untuk turut serta
memajukan kreatifitasnya dalam kegiatan kepemudaan disejumlah cabang olah raga.
IX. Bidang Kesehatan :
Turut serta
membantu pemerintah dalam bidang kesehatan masyarakat agar bangsa ini dalam pelayanan umum dibidang kesehatan bisa tercapai, penyebaran informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi dan sejumlah pendukung fasilitas perwujudan infrastruktur
bidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, memfasilitasi pihak
pengusaha dalam pengembangan dan peningkatan bidang kesehatan:
1.
Mencarikan solusi
bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai keperluan kesehatan;
2.
Turut serta
mewujudkan program kesehatan untuk siap membantu serta siap
mensukseskannya dengan memberikan bantuan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan Teknologi bidang kesehatan;
mensukseskannya dengan memberikan bantuan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan Teknologi bidang kesehatan;
3.
Membantu
masyarakat mencarikan inovasi-inovasi dan solusi jika terjadi kendala dalam hal
peningkatan sumber daya manusia dibidang kesehatan;
4.
Turut serta
meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat, akan melakukan
kerjasama dengan semua organisasi pemerintah dan non pemerintah dan kelompok masyarakat dalam mengembangkan kreatifitas dan potensi peluang peningkatan kesehatan. Baik dalam bidang infrastruktur dan pendukungnya yang mana organisasi ini akan turut serta mendorong peningkatan pembangunan dibidang kesehatan yang ada;
kerjasama dengan semua organisasi pemerintah dan non pemerintah dan kelompok masyarakat dalam mengembangkan kreatifitas dan potensi peluang peningkatan kesehatan. Baik dalam bidang infrastruktur dan pendukungnya yang mana organisasi ini akan turut serta mendorong peningkatan pembangunan dibidang kesehatan yang ada;
5.
Turut serta meningkatkan
dan mengembangkan kemajukan kreatifitasnya dalam
kegiatan di bidang kesehatan dan disejumlah kegiatan.
kegiatan di bidang kesehatan dan disejumlah kegiatan.
SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns. HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum Sekretaris Jendral
................................................................................................................................................................
PEDOMAN UMUM
KEPENGURUSAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
GERAKAN INVESTIGASI
ANTAR LEMBAGA (ORMAS GIVAL)
Jajaran pengurus Organisasi Kemasyarakatan Gerakan
Investigasi Antar
Lembaga (ORMAS GIVAL) sebagai penggerak organisasi dalam beraktivitas untuk mencapai tujuan Pergerakan dan langkah pengurus yang terarah,
terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya selalu kompak dengan menerapkan “Gerak Bareng Tuk
Berkarya”.
Maka dari itu sangat diharapkan sekali agar jajaran pengurus ORMAS
GIVAL bisa menghasilkan kinerja yang maksimal, harmonis, dan bermutu. Maka dari itu perlu disusun pedoman kepengurusan untuk memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan ORMAS GIVAL. Pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan bagi jajaran pengurus ORMAS GIVAL Subang dalam beraktivitas.
PENGURUS
1.
Pengertian
Sesuai dengan Akta Pendirian ORMAS GIVAL Nomor 38 pasal 10 Pengurus ORMAS GIVAL adalah pelaksana kepemimpinan organisasi tertinggi yang mengemban amanah dan menjunjung tinggi serta
menjalankan tugas sesuai yang telah diatur dalam anggaran dasar serta bertanggungjawab kepada Dewan Pendiri. Karena sifat kepemimpinannya,
maka pengurus memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Status
a. Pengurus ORMAS GIVAL adalah lembaga kepemimpinan yang mengemban amanah dari Dewan Pendiri untuk mengembangkan organisasi;
b. Pengemban amanah organisasi dalam masa kepengurusan 5 (lima) tahun
terhitung
semenjak tanggal Ketua Umum ditetapkan;
semenjak tanggal Ketua Umum ditetapkan;
c. penanggungjawab
amanah organisasi yang telah ditetapkan dalam rapat.
3.
Tugas dan Kewajiban
a. Melantik kepengurusan lengkap Pengurus ORMAS GIVAL;
b. Menjalankan amanah dari hasil-hasil Musyawarah Anggota dalam rangka menumbuh
c. kembangkan dan membesarkan organisasi ORMAS GIVAL;
d. Mensosialisasikan hasil-hasil Musyawarah Anggota, secara khusus kepada para
anggota;
anggota;
e.
Menyelenggarakan
Rapat Kerja Pengurus organisasi DPP.ORMAS GIVAL
Subang setiap
tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Anggota;
tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Anggota;
f.
Mengadakan rapat
pengurus sesuai dengan kebutuhan organisasi;
g.
Diahir kepengurusannya menyelenggarakan Musyawarah Anggota
untuk
mempertanggung jawabkan amanah anggota;
mempertanggung jawabkan amanah anggota;
h. Melaporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam forum Musyawarah Anggota;
i.
Melantik serta mengesahkan
kepengurusan lembaga di bawah koordinasinya yang
berdasarkan dari hasil musyawarah lembaga;
berdasarkan dari hasil musyawarah lembaga;
j.
Membina
lembaga-lembaga di bawah koordinasinya;
k.
Memberikan sangsi dan merehabilitasi
kepada anggota atau
pengurus yang dianggap
melanggar
aturan organisasi;
l. Tonjolkan kekompakkan
dalam bertugas, dan junjung moto organisasi, yakni “Gerak
Bareng Tuk Berkarya” sekaligus membina ketaqwaan anggotanya.
Bareng Tuk Berkarya” sekaligus membina ketaqwaan anggotanya.
4.
Struktur Organisasi
a. Struktur organisasi
terdiri dari Ketua Umum dibantu oleh seorang wakil Ketua Umum, seorang Sekertaris Umum atau lebih, seorang Bendahara
atau lebih. Dan guna;
b. Meningkatkan
efektifitas kepemimpinan dibantu pula oleh staf ahli yang sesuai dengan
hirarkinya, yaitu : Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sejumlah Kepala ivisi, unit-unit lainnya dan Anggotanya;
hirarkinya, yaitu : Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sejumlah Kepala ivisi, unit-unit lainnya dan Anggotanya;
c.
Komposisi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan
Gerakan Investigasi Antar Lembaga
(ORMAS GIVAL), sebagai berikut :
(ORMAS GIVAL), sebagai berikut :
I. Dewan Pembina :
1.Ketua : M.KATMA RUSMANA,SH.
2.Sekretaris :
H.DEDI SOPYANDI, SPd.
3.Anggota :
HERRY ARDIAYANTO, SE.
:
MIMIN HERMAWAN
:
CAHYA WIRAWAN, SE.
:
Prof.SOMALI,ST.
II. Dewan Pendiri :
1.Ketua : PIRDAUS B.Ns.
2.Sekretaris :
ADE SAEPULLAH
3.Anggota :
AGUS HIDAYAT B. KARSO
:
AGUS HIDAYAT B. DARMAWAN
:
AJUM JUNAEDI
:
SUHENDAR
:
UDIN SARPUN
:
SUDARMANTO
:
SITI KURAESIN
:
SAELIS
:
NANDANG KOSWARA
:
HARMANSYAH, SH.
III. Dewan
Pengurus :
1. Ketua Umum
: PIRDAUS B.Ns.
2. Wakil Ketua Umum
: ADE SAEPULLAH
3. Sekretaris Jenderal
: HARMANSYAH,SH.
4. Bendahara I : Dra.HENI HERGIANI
II : SITI KURAESIN
III :
SAELIS
IV.Kepala Badan Penelitian & Pengembangan:
1. Kepala :
Drs.H.EDI KOMARA
Wakil : DIMAS SUNDARWANTO
V.Divisi-Divisi :
1. Kepala Divisi Investigasi & Data : ADANG SUTRINO als ENTIS
Wakil :
AJUM JUNAEDI
2. Kepala
Divisi Humas & Kaderisasi : NURASA CAHYADI, S.AN.
Wakil I :
MUHTADIN
II : AGUS
HIDAYAT B.KARSO
3. Kepala
Divisi Ekonomi & Kemitraan : SONI MAULANA
Wakil I : EKA PERMANA SATYA
II : ITO SONJAYA
4. Kepala Divisi Hukum & HAM : FAIZAL SIREGAR, SH.
Wakil : FAJAR ARIF NUGRAHA,SH.
5. Kepala Divisi SDA & Lingkungan Hidup : BAMBANG H. MARWOTO
Wakil : DAYIM DIAN HERIYANTO
6. Kepala Divisi Seni, Budaya & Pariwisata : ENDANG CHAKEL
Wakil : ENDANG KOSWARA
7. Kepala Divisi Pendidikan, Pemuda&OR : EKA SUSANTO, SPd.
Wakil : Hj.SUKIYEM, SPd.
8. Kepala Divisi NAKER & SOSIAL :
SUDARMANTO
Wakil I : HERMAN
II : ADE SUHEMAN.
9. Kepala
Divisi Keamanan & Ketertiban : WAWAN GONDRONG
Wakil : RUHITA WIJAYA
5. Bagan Organisasi
a. Bagan Pengurus Organisasi ORMAS GIVAL berbentuk Lini-Staff. Untuk memperjelas Struktur Organisasi dibuat
Bagan, sebagai berikut :
6.
Job Kerja
Guna memperjelas mekanisme dan pengaturan kinerja masing-masing personalia Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS GIVAL) merumuskan Job Description (Penjabaran
Kerja) sebagai berikut :
A.
Ketua Umum (Ketum)
Sebagai pengemban amanah dan motorik organisasi yang dipilih pada waktu
Musyawarah Anggota yang bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah
organisasi yang dibebankan yang
termaktub dalam Program
Kerja dan peraturan organisasi. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
a. Memimpin kegiatan rutin organisasi secara umum;
b. Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Kerja setahun sekali dan atau Rapat Umum tiga bulan sekali;
c. Memimpin dan mewakili organisasi dalam kegiatan eksternal;
d. Mengkoordinir, memotivisir dan
membimbing seluruh kegiatan
bidang dan Divisi-Divisi dalam melaksanakan amanah organisasi;
e. Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah
Anggota;
f.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya;
B.
Wakil Ketua Umum (Waketum)
Pembantu langsung Ketua Umum yang turut bertanggung
jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja ORMAS GIVAL. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a. Memimpin dan mewakili kegiatan
rutin;
b. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan berdasarkan
asas pendelegasian;
c.
Memotivisir pengurus/anggota organisasi dalam menjalankan amanah organisasi;
d. Menyelenggarakan dan peduli
terhadap kegiatan-kegiatan peningkatan SDM, keilmuan dan kecakapan pengurus/anggota;
e. Memberikan laporan tentang
kegiatan organisasi kepada Ketua Umum;
f.
Menyelenggarakan dan memimpin rapat dalam Pembinaan pengurus/anggota minimal satu bulan sekali;
g.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
C.
Sekretaris Jenderal (SEKJEND)
Pembantu
langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan seluruh Program
Kerja Administrasi dan Kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi antara lain:
a. Mengatur dan mengelola surat
menyurat organisasi secara umum;
b. Membuat draft surat keluar untuk
ditandangani Ketua Umum;
c. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
dalam hal surat menyurat, agenda
surat dan kesekretariatan;
d. Menjaga kebersihan, kerapian
dan keindahan kantor sekretariat organisasi.;
e. Melaporan kesekretariatan
kepada Ketua Umum;
f.
Menjadi
sekretaris/notulis dalam rapat umum organisasi;
g. Menginventarisasi, perawatan, pengelolaan
dan penambahan perlengkapan dan inventaris organisasi;
h.
Menyiapkan Formulir kegiatan Kepala Balitbang, dan Kepala Divisi, Unit dan
Anggota/Organisasi.
D.
Bendahara
Pembantu langsung Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaaan Program Kerja
pengelolaan keuangan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi, antara lain :
a. Mengelola keuangan organisasi;
b. Menarik uang pangkal dan uang iuran anggota;
c. Mencari donatur tetap tanpa ikatan;
d. Mempertanggungjawabkan keluar masuknya keuangan.
E. TUGAS & FUNGSI BADAN
PENELITIAN & PENGEMBANGAN (BALITBANG)
Tugas
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) mempunyai tugas
membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas
melakukan penelitian dan
pengembangan di seluruh bidang yang dikembangkan oleh organisasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang mempunyai
fungsi untuk menyelenggarakan :
1. perumusan kegiatan organisasi dalam perencanaan, pengembangan teknis. pelaksanaan, evaluasi kegiatan, litbang layanan
teknologi terapan dan keahlian bidang;
2. sumber organisasi, masyarakat,
intansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak Swasta;
3. pengembangan standarisasi bidang keorganisasian, koordinasi perencanaan
pemasyarakatan standar dan evaluasi standar, penyiapan analisa dan pengembangan;
4.
perumusan kegiatan organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan pengkajian sosial, ekonomi, budaya, pembinaan
pengelolaan lingkungan, dan pembinaan kemitraan serta pengembangan peran serta masyarakat diberbagai bidang pembangunan, penyiapan perencanaan dan
evaluasi, layanan informasi publik bidang iptek, keuangan dan administrasi keorganisasian;
5. mengembangkan pembantunya menyusun unit bagian perencanaan, Kerjasama dan Informasi Teknologi, serta bagian evaluasi dan pelaporan;
a.
Unit bagian Perencanaan bertugas melaksanakan penyusunan rencana umum, koordinasi penyusunan
program dan anggaran tahunan kegiatan Badan Litbang dan koordinasi penanganan laporan Divisi-divisi bidang
Investigasi dan Data, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kaderisasi, Ekonomi dan
Kemitraan, Hukum & HAM, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Seni, Budaya
dan Pariwisata, Pendidikan Pemuda & Olahraga, Tenaga Kerja & Sosial,
dan Divisi Keamanan & Ketertiban, Unit-unit dan Anggota;
b.
Unit bagian Kerjasama dan Informasi Teknologi bertugas melakukan urusan pelayanan
dan koordinasi pengembangan sistem informasi teknologi, perpustakaan, kehumasan,
kaderisasi dan menyiapkan kerjasama kelitbangan antar lembaga dalam dan luar
negeri;
c. Unit bagian Evaluasi dan Pelaporan bertugas melakukan pendataan, monitoring, evaluasi pelaksanaan program, serta
koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas Badan Litbang;
6.
Memelaporkan
kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan
tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan
dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru;
F.TUGAS & FUNGSI
DIVISI - DIVISI
I.TUGAS & FUNGSI
DIVISI INVESTIGASI & DATA
Tugas Divisi
Investigasi&Data mempunyai tugas
membantu Ketua Umum dalam organisasi untuk melaksanakan kegiatan Investigasi dan pengumpulan data, berdasarkan inisiativ,
penyerapan informasi publik, melakukan penelitian,
mengklarifikasi laporan, memonitoring semua bentuk kegiatan/kejadian. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Divisi Investigasi&Data mempunyai
fungsi untuk menyelenggarakan :
1. melaksanakan kegiatan Investigasi, berdasarkan kebijakan organisasi,
taat pada AD/ART Ormas Gival, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam penyelidikan Investigasi untuk
mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan public;
2. melaksanakan dan/atau memperoleh/mendapatkan akses langsung informasi
untuk meminta data/keterangan yang diperlukan baik kepada Saksi dan/atau sumber
informasi, dan/atau kepada obyek informasi;
3. mencari/menyelidiki ke target informasi, menginvestigasi, melihat,
dan/atau melakukan penelitian/penyelidikan fisik atas
tempat/lokasi/fasilitas/asset untuk mendapatkan data dari
4. unsure publik baik data yang ada di fasilitas computer/ruang komputer,
file dan data yang berbasis elektronik, catatan tertulis dan elektronik,
laporan dan dokumen, dan bahan - bahan lain yang diperlukan untuk kegiatan
Investigasi;
5. menerima pengaduan dan informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan
penyimpangan atas program - program dan kegiatan-kegiatan dilokasi kejadian dan
sumber-sumber lain;
6.
menanggapi
pengaduan yang diterima dan melakukan pengkajian pengaduan, penyelidikan,
pengembangan, dan membuat laporan hasil
investigasi.
7.
Menyusun unit-unit pembantunya :
a.
Unit Investigasi Bidang
Infrastruktur;
b.
Unit Investigasi Bidang
Pendidikan;
c.
Unit Investigasi Bidang
Pemuda&Olahraga;
d.
Unit Investigasi Bidang
Kesehatan;
e.
Unit Investigasi Bidang
Ekonomi&Kemitraan;
f.
Unit Investigasi Bidang
Sosial&Budaya.
8. Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali,
apabila dalam satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka
yang bersangkutan dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan
oleh pengurus baru;
II.TUGAS & FUNGSI DIVISI
HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) & KADERISASI
Divisi Hubungan
Masyarakat mempunyai tugas membantu Ketua Umum untuk melaksanakan penyusunan
rencana kegiatan penerangan dan publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan
dengan lembaga lain.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Divisi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi
:
1. penyusunan rencana, program, dan kegiatan urusan hubungan masyarakat,
pelaksanaan urusan penerangan dan publikasi melalui media cetak dan media
elektronik dalam rangka memasyarakatkan kegiatan dan peranan organisasi di
masyarakat;
2. pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga pemerintahan legislative,
eksekutif, yudikatif, BUMN, BUMD, lembaga swasta, serta organisasi sosial
kemasyarakatan;
3. penyiapan bahan dan informasi untuk keperluan hubungan media massa dan
hubungan antar lembaga;
4. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan untuk keperluan
dalam pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga;
5. melaksanakan kegiatan persiapan pelaksanaan kegiatan pimpinan untuk
pengumpulan, pengolahan bahan kegiatan, dan penyajian laporan hasil kegiatan;
6. mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan penyampaian bahan
bagi pimpinan;
7.
menyusun
struktur unit tata usaha pembantu, yakni :
a. Unit Penyajian Bahan/rencana kerja bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan, peng-administrasian dan penyajian bahan penyusunan maupun pelaporan
bagi pimpinan;
b. Unit Bidang Agama, dan Sosial masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan dan
peng-administrasian Bidang
Agama, Sumber Daya Manusia dan Sosial masyarakat;
c. Unit Bidang Sumber Daya Manusia, Politik dan Hukum bertugas melaksanakan
kegiatan dan peng-administrasian Bidang Sumber Daya Manusia, Politik dan Hukum;
d. Unit Bidang Informasi dan Komunikasi bertugas menyiapkan,
menginformasikan dan mempublikasikan pra maupun pasca kegiatan organisasi;
e. Unit Perbantuan Bidang Kaderisasi bertugas dalam penanganan pengembangan organisasi dalam Bidang Kaderisasi;
f. Unit Bidang Kegiatan Antar Lembaga bertugas melakukan koordinasi, komunikasi, dan klarifikasi dalam setiap
kegiatan yang berhubungan dengan internal maupun eksternal organisasi;
8.
Memelaporkan
kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan
tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan
dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
III.TUGAS & FUNGSI DIVISI
EKONOMI & KEMITRAAN
Tugas Divisi
Ekonomi & Kemitraan adalah unsur pembantu Ketua Umum Ormas Gival sebagai
pelaksana sebagian tugas dan fungsi keorganisasian dalam perencanaan, perumusan
kegiatan dan pelaksanaan penyusunan kegiatan organisasi dan bertanggung jawab
penuh kepada Ketua Umum.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana Divisi Ekonomi & Kemitraan mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan:
1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan ekonomi
organisasi di bidang perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan
analisis/kajian ekonomi, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi,
industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan merencanakan badan usaha
milik organisasi;
2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan Organisasi di bidang
perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis/kajian,
perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi;
3. pelaksanaan penyusunan perencanaan kegiatan Organisasi di bidang
perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis ekonomi,
perdagangan, investasi/ kerjasama ekonomi dan kemitraan, perindustrian, dan IPTEK;
4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan
kegiatan Organisasi di bidang perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa
keuangan dan analisis ekonomi, perdagangan, investasi dan melakukan
pengembangan kerjasama ekonomi & kemitraan;
5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan Organisasi di bidang
perencanaan usaha, keuangan organisasi, jasa keuangan dan analisis ekonomi,
perdagangan, investasi dan melakukan pengembangan kerjasama ekonomi &
kemitraan;
6. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Ketua Umum sesuai dengan
bidangnya;
7. Menyusun susunan unit pembantunya, seperti :
a. Unit Perencanaan usaha;
b. Unit perencanaan keuangan organisasi;
c. Unit perencanaan keuangan analisis/kajian ekonomi;
d. Unit Perdagangan,
Investasi dan Kerjasama Ekonomi & Kemitraan;
e. Unit Industri, IPTEK dan Badan
Usaha Milik Organisasi.
8.
Memelaporkan
kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan
tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan
dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru;
IV.TUGAS & FUNGSI DIVISI
HUKUM & HAM
Tugas Divisi Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Hukum&HAM) mempunyai tugas membantu Ketua Umum Ormas
Gival dalam melaksanakan sebagian tugas keorganisasian di bidang pelayanan
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertanggung jawab
kepada Ketua Umum Ormas Gival.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia
juga berfungsi untuk menyelenggarakan :
- pembinaan dan bimbingan teknis di bidang
hukum dan hak azasi manusia;
- pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang
hukum dan hak azasi manusia;
- pelayanan administrasi hukum dan hak azasi
manusia, hukum umum dan jasa hukum lainnya;
- pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran
pengaduan publik;
- pelaksanaan pemenuhan, pemajuan,
perlindungan, pembelaan dan penghormatan hak asasi manusia;
- pengembangan budaya hukum, pemberian
informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengkoordinasian jaringan
dokumentasi dan informasi hukum dan pengawasan;
- pelaksanaan teknis di bidang hukum dan hak
azasi manusia;
- Sigap dalam penanganan penegakkan hukum dan
hak azasi manusia;
- penyiapan perumusan perencanaan kegiatan
Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, mengevaluasi, dan menganalisis
pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan kegiatan Organisasi di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang
perencanaan kegiatan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh
pimpinan Organisasi/Kepala sesuai dengan bidangnya;
- menyusun struktur unit pembantunya, seperti
:
a.
Unit Pelayanan
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Unit Pelayanan
Pengaduan Publik;
c.
Unit Pelayanan
Politik, Sosial dan Komunikasi;
d.
Unit lain sesuai
kebutuhan.
- Memelaporkan
kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam
satu bulan tidak melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang
bersangkutan dianggap tidak bisa
melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
V.TUGAS &
FUNGSI DIVISI SUMBER DAYA ALAM
& LINGKUNGAN HIDUP (SDA & LH)
Tugas Divisi Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA&LH) membantu Ketua Umum dalam pelaksana
sebagian tugas organisasi berfungsi untuk melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan organisasi di bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Umum Ormas Gival.
Dalam melaksanakan
tugas dimaksud, Divisi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA&LH) juga
mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan:
1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan kegiatan organisasi di
bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan
dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, sumber daya alam
dan lingkungan hidup;
2. pengkoordinasi perencanaan kegiatan organisasi di bidang pangan dan
pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan,
sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
3. pelaksanaan penyusunan perencanaan kegiatan organisasi di bidang
pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan
perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian
pelaksanaan perencanaan kegiatan organisasi di bidang pangan dan pertanian,
kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya
energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan kegiatan organisasi
di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air,
kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, dan
lingkungan hidup;
6. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh struktur organisasi sesuai
dengan bidangnya.
7. menyusun struktur Unit pembantunya, dibidang :
a. Unit Bidang Pangan dan Pertanian;
b. Unit Bidang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air;
c. Unit Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. Unit Bidang Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan;
e. Unit Bidang Lingkungan Hidup;
f. Unit
Bidang Kajian/Analisas.
8. Memelaporkan kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali,
apabila dalam satu bulan tidak
melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan
dianggap tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
VI.TUGAS DAN FUNGSI DIVISI SENI, BUDAYA & PARIWISATA
Divisi Seni, Kebudayaan & Pariwisata,
mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan sebagian tugas
organisasi, menyiapkan dan melaksanakan perumusan kegiatan organisasi,
melaksanakan koordinasi, melaksanakan penyusunan dan evaluasi perencanaan
kegiatan organisasi di bidang seni, kebudayaan & pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas Divisi Seni, Kebudayaan & Pariwisata melaksanakan fungsi:
- Mengkoordinasikan, menyiapkan dan merumusan rencana kegiatan
organisasi dalam pengembangan organisasi dan turut serta membantu pemerintah dalam
membangun bidang seni, kebudayaan & pariwisata;
- menyusun perencanaan pengembangan organisasi
dengan mengontrol kegiatan dalam
perencanaan pemerintah dalam pembangunan di bidang seni, kebudayaan & pariwisata, baik dalam waktu jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan;
- memantau, menilai, menganalisa dan
mengevaluasi, apabila dalam pelaksanaan rencana kegiatan
organisasi menemukan kejanggalan
atas kegiatan pemerintah dalam pembangunan
di bidang seni, kebudayaan & pariwisata;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang seni, kebudayaan & pariwisata;
- mengkoordinasikan dan melaporkan segala
bentuk kegiatan kepada pimpinan;
- menyusun struktur Unit
pembantunya, dibidang :
6.a. Unit Bidang
Pengembangan Seni dan Kekayaan Budaya;
Unit Bidang Pengembangan Seni dan Kekayaan Budaya mempunyai tugas membantu
Kepala Divisi dalam melaksanakan tugas pengkajian kegiatan dan penyiapan
penyusunan rencana kegiatan organisasi di bidang pengembangan seni kekayaan
budaya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, kajian, dan
pelaporan kegiatannya :
6.a.1. melaksanakan pengkajian kegiatan di bidang pengembangan seni dan
kekayaan
budaya;
6.a.2. melaksanaan
koordinasi perencanaan kegiatan organisasi
di bidang
pengembangan seni dan
kekayaan budaya;
6.a.3. penyusunan
rencana kerja kegiatan organisasi di bidang pengembangan seni
dan kekayaan budaya;
6.a.4. menginventarisasi dan menganalisis berbagai kegiatan dan informasi yang
berkaitan
dengan penyiapan rencana kegiatan organisasi
di bidang
pengembangan
seni dan kekayaan budaya;
6.a.5. memantau, mengevaluasi, menilai, dan
pelaporan atas pelaksanaan rencana,
kegiatan, dan
program-program kegiatan di bidang pengembangan seni dan
kekayaan budaya;
6.b. Unit Bidang
Pengembangan Nilai-nilai dan Keaneka ragaman Budaya;
Unit Bidang Pengembangan Nilai-nilai dan Keaneka ragaman Budaya
mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan
rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya
serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan
pelaksanaannya :
6.b.1. membantu kegiatan organisasi di bidang pengembangan nilai-nilai dan keragaman
budaya;
6.b.2. menginventarisasi dan menganalisa berbagai kegiatan dan informasi yang berkaitan
dengan penyiapan rencana kegiatan organisasi
di bidang pengembangan nilai-nilai dan
keragaman
budaya;
6.b.3. memantau, mengevaluasi,menilai, dan menyusun pelaporan atas pelaksanaan program-program kegiatan organisasi di
bidang pengembangan nilai-nilai dan keragaman budaya.
6.C. Unit Bidang
Kepariwisataan;
Unit Bidang Kepariwisataan mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana kegiatan
organisasi di bidang pariswisata melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan
atas pelaksanaannya :
6.c.1. pengkajian terhadap kegiatan di bidang pariwisata;
6.c.2. mengkoordinasi atas kegiatan organisasi di bidang pariswisata;
6.c.3. penyusunan
rencana kegiatan organisasi dalam pengembangan di bidang
pariswisata;
6.c.4. penyusunan
rencana pendanaan kegiatan organisasi di bidang pariswisata;
6.c.5. menginventarisasi dan analisis berbagai kegiatan dan informasi yang berkaitan
dengan penyiapan rencana kegiatan organisasi
di bidang pariswisata;
6.c.6. memantau, mengevaluasi, menilai, dan melaporkan atas pelaksanaan program-
program kegiatan organisasi
di bidang pariswisata.
VII.TUGAS & FUNGSI DIVISI PENDIDIKAN, PEMUDA & OLAHRAGA
Divisi Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Ketua Umum melaksanakan kegiatan organisasi di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan kebutuhan masyarakat di semua unsur.
Untuk melaksanakan
tugas dengan baik dan benar serta
terencana dengan baik Divisi Pendidikan, Pemuda
dan Olah Raga pun menyelenggarakan fungsi:
1. merumuskan, menyusun rencana
kerja dan melaksanaan kegiatan turut serta untuk
mencerdaskan anak bangsa, membimbing, membina dan mengarahkan generasi muda
kearah yang sesuai dengan harapan bangsa menjadi pemuda yang cerdas, terampil
baik bidang Pendidikan, kepemudaan maupun dibidang Olah Raga;
2. turut serta membantu kegiatan pemerintah yang
berhubungan dengan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan bidangnya serta mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatannya;
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksana pembinaan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah,
baik pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal;
4. melakukan pengawasan dan turut andil dalam
pengelolaan terhadap semua bidang kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga;
5. merencanakan dan mengevaluasi serta membentuk
unit pembantunya :
a. Unit Bidang Pendidikan;
b. Unit Bidang
Pemuda;
c. Unit Bidang
Olahraga;
d. Unit lain sesuai kebutuhan.
6.
Memelaporkan
kegiatannya dalam satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak melaporkan
secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa
melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
VIII.TUGAS & FUNGSI DIVISI TENAGA KERJA & SOSIAL
Divisi Tenaga Kerja & Sosial (Naker & Sos) mempunyai tugas membantu
Ketua Umum dalam melaksanakan sebagian
tugas mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terciptanya Perluasan
Lapangan Kerja, Perlindungan, Hubungan Industrial, Kesejahteraan Sosial, dan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, administrasi, ketatausahaan,
keuangan, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas Divisi Tenaga Kerja & Sosial mempunyai fungsi :
1.
pelaksana penyusunan rencana kerja kegiatan organisasi di bidang tenaga
kerja dan sosial;
2.
pelaksana penyusunan pembinaan ketata usahaan di bidang tenaga kerja dan sosial;
3.
pelaksana
penyelidik kepuasan Masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat
apabila terjadi pelanggaran;
4.
penyusunan dan
pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
5.
pengevaluasi dan
melaporkan data hasil pelaksanaan kegiatan organisasi di bidang ketenagakerjaan
dan sosial;
6.
pengontrol kinerja Industri dan ketenangan tenaga kerja dan sosial;
7.
melakukan pengawasan dan pembinaan serta penyuluhan bidang ketenagakerjaan
dan sosial;
8.
menciptakan kualitas SDM dan kinerja bidang ketenagakerjaan dan sosial;
9.
menciptakan kemandirian
masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran, dan kesejahteraan dan ketenangan bekerja;
10. menciptakan kualitas dan kuantitas kelembagaan sosial
bagi semua tingkatan;
11. tersedianya tenaga kerja dan pelatihan sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja;
12. membentuk dan mengembangkan wirausaha,
perlindungan, jaminan sosial bagi tenaga kerja, penanganan masalah sosial bagi
orang terlantar dan sakit HIV / AIDS, bimbingan dan terwujudnya kemandirian
anak cacat, anak jalanan yang mandiri dan berketrampilan, perlindungan gepeng
dan WTS;
13. Sosialisasi peraturan, pembinaan dan pengawasan
norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 );
14. melaksanakan pengiriman, penampungan dan bimbingan pelaku gepeng, WTS dan
TWK.
15. Pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka perencanaan di bidang
pengembangan potensi, profesi dan swadaya sosial, bantuan dan perlindungan
sosial, rehabilitasi sosial serta bimbingan sosial;
16. Perencanaan dan pelaksanaan program di bidang sosial, pengembangan potensi, profesi, dan swadaya
sosial, rehabilitasi sosial, bantuan dan perlindungan sosial, serta bimbingan
sosial;
17. menyusun struktural unit pembantu :
a. Unit Bidang Penanganan Pengaduan;
b. Unit Bidang Rehabilitasi Sosial;
c. Unit Bidang Perencanaan pembangunan gedung rehabilitasi Sosial;
d. Unit Bidang Bantuan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Sosial;
e. Unit Bidang Pengembangan Potensi Tenaga Kerja dan Swadaya Sosial;
f.
Unit Bidang Penanganan Kerja
Sama Antar Lembaga;
g. Unit Bidang lain sesuai kebutuhan.
18. Memelaporkan hasil kegiatannya dalam waktu satu bulan paling sedikit satu kali, apabila dalam satu bulan tidak
melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap
tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
IX.TUGAS & FUNGSI DIVISI
KEAMANAN & KETERTIBAN
Divisi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam
melaksanakan sebagian tugas
mengamankan dan menertibkan sistem keorganisasian, pelayanan publik guna memberikan perlindungan, rasa aman, nyaman, tentram, tertib dan kondusif.
Dalam melaksanakan tugas Divisi Keamanan dan
Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
1.
melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang
keamanan, ketertiban dan ketentraman sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, tertib dan
tenteram;
2.
mengkordinasikan
kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam dan kendala lainnya yang sifatnya akan
mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
3.
melaksanakan
kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjaga keamanan serta
mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban;
4.
melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Ketua Umum yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan dan ketentraman;
5.
pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
6.
penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai bidangnya;
7.
membuat pos-pos Komando
Satuan Tugas Raider Cobra (Comando Bela Rakyat ditempat-tempat strategis;
8.
menyusun struktur
unit perbantuan :
a.
Unit Kasatgas
Raider Cobra;
b. Unit lainnya sesuai kebutuhan.
9.
Dalam waktu 1 (Satu) bulan tidak
melaporkan secara tertulis atas kegiatannya maka yang bersangkutan dianggap
tidak bisa melaksanakan tugas, dan akan digantikan oleh pengurus baru.
Dengan demikian jajaran
pengurus organisasi Dewan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan
Investigasi Antar Lembaga (ORMAS GIVAL), kiranya bisa melaksanakan tugasnya
dengan baik sehingga keberadaannya sebagai pembantu langsung Ketua Umum bisa
menjunjung tinggi nama baik organisasi, memiliki prestasi yang baik dalam
kinerjanya sehingga keberadaannya dapat dirasakan secara positif oleh publik. Dan apabila Kepala/wakil Kepala Divisi tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik bisa direvisi oleh Ketua Umum atas kesepakatan wakil Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal.
SUBANG, 08 DESEMBER 2009
DEWAN PENGURUS PUSAT ORMAS GIVAL
TTD
PIRDAUS, B.Ns. HARMANSYAH,SH.
Ketua Umum Sekretaris Jendral
................................................................................................................................................................
SURAT PERNYATAAN
CALON PENGURUS/ANGGOTA DPP/DPD/DPC/DPK/Kordes-Korkel
ORMAS GIVAL
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan
Investigasi Antar Lembaga
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
N a m a
Lengkap :
……………………………………………………………….........
N a m a
Pangilan/Alias :
……………………………………………………………….........
Jenis Kelamin : …………………….,
No.KTP.........................................................
Tempat Tgl. Lahir/ Usia :
........................................................................ /....................Tahun.
Pekerjaan/Jabatan :
.........................................................................................................
Alamat :
.........................................................................................................
.........................................................................................................
.........................................................................................................
Nomor Telepon :
.........................................................................................................
Dengan ini mendaftarkan
diri sebagai calon anggota DPP.Ormas Gival dengan ketentuan sbb. :
1.
Bersedia
menjalankan tugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan organisasi;
2.
Siap
untuk menjunjung tinggi nama baik organisasi sesuai dengan AD-ART/Visi Misi
Program Kerja dan Pedoman Kepengurusan Ormas Gival, dan tunduk pada aturan dan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.
Siap
menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya selaras dengan AD-ART/Visi Misi
Program Kerja dan Pedoman Kepengurusan Ormas Gival, dan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4.
Tidak
akan meminta/menuntut honor/imbalan selama menjadi anggota/pengurus DPP/DPD/
DPC/ DPK/ Kordes-Korkel Ormas Gival (kecuali perhargaan prestasi);
5.
Tidak
sedang menjadi pengurus partai politik dan organisasi masa lainnya.
Bersama ini Saya lampirkan Satu lembar Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku, dan dua lembar poto
ukuran 4x6 (atau 6x9) sebagai dokumen persyaratan administrasi untuk
memenuhi persyaratan menjadi anggota Ormas Gival. Dan atas dikabulnya
permohonan ini Saya di ucapkan terima kasih.
......................,
........................ 20.......
Yang Memberi Pernyataan
Materai
(…………………………………….)
Keterangan
: Coret yang tidak perlu.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP (BIODATA) PENGURUS
I.
IDENTITAS DIRI
1. NAMA LENGKAP :
..........................................................................
2. NAMA ALIAS :
..........................................................................
3. JENIS KELAMIN :
..........................................................................
4. TEMPAT/TGL LAKHIR :
..........................................................................
5. SUKU BANGSA/ RAS :
..........................................................................
6. PEKERJAAN/ JABATAN : ..........................................................................
7.
ALAMAT KANTOR :Dusun,...................................................RT...........RW.......... Desa/Kelurahan........................................................................
Kab.............................................Prov.......................................
8.NO. TELP. KANTOR : .................................................................................................
9. KEWARGANEGARAAN :
.................................................................................................
10. AGAMA :
.................................................................................................
11. KAWIN/ BELUM KAWIN :
.................................................................................................
12. NOMOR KTP :
.................................................................................................
13. HOBI/KEGEMARAN :
.................................................................................................
II.
RIWAYAT PENDIDIKAN
A. PENDIDIKAN UMUM
1. .....................................................ALAMAT....................................DARI
THN .......... S/D............
2. .....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
3. .....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
4.
.....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
B.
LAIN – LAIN (KURSUS, PENATARAN, SEMINAR)
1. ....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
2. ....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
3. ....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
4.
....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
5.
....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
6. ....................................................ALAMAT...................................
DARI THN .......... S/D............
III.
RIWAYAT PEKERJAAN/ JABATAN
1. .......................................................DI.............................................
DARI THN .......... S/D............
2. .......................................................DI.............................................
DARI THN .......... S/D............
3. .......................................................DI.............................................
DARI THN .......... S/D............
IV.
PENGALAMAN PEKERJAAN/ JABATAN LAIN DILUAR DINAS
1. ......................................................DI.............................................
DARI THN .......... S/D............
2. ......................................................DI.............................................
DARI THN .......... S/D............
3. ......................................................DI.............................................
DARI THN .......... S/D............
4.
......................................................DI.............................................
DARI THN .......... S/D............
V.
RIWAYAT ALAMAT ( SEMENJAK LAHIR S/D SEKARANG)
1.SEJAK THN..............S/D.................DI.............................................................................................
2.SEJAK
THN..............S/D.................DI.............................................................................................
3 SEJAK
THN..............S/D.................DI.............................................................................................
4.SEJAK
THN..............S/D.SEKARANG
DI.......................................................................................
VI.
RIWAYAT ORGANISASI PELAJAR/MAHASISWA/MASSA/POLITIK/PROFESI/DLL
1.SEJAK
THN..............S/D.................DI..............................................................................................
2.SEJAK THN..............S/D.................DI..............................................................................................
3 SEJAK
THN..............S/D.................DI..............................................................................................
4. SEJAK
THN..............S/D.SEKARANG
DI......................................................................................
VII.
ISTERI/SUAMI
1. NAMA LENGKAP :
..........................................................................
2. NAMA ALIAS :
..........................................................................
3. JENIS KELAMIN :
..........................................................................
4. TEMPAT/TGL LAKHIR :
..........................................................................
5. SUKU BANGSA/ RAS :
..........................................................................
6. AGAMA :
..........................................................................
7.
PEKERJAAN/ JABATAN : ..........................................................................
8.
ALAMAT RUMAH : Dusun,
..................................................RT...........RW...........
Desa/Kelurahan......................................................................
Kab.............................................Prov......................................
7. PENDIDIKAN TERAKHIR :
.................................................................................................
VIII.
ANAK KANDUNG
A. ANAK PERTAMA
1. NAMA LENGKAP :
..........................................................................
2. JENIS KELAMIN :
..........................................................................
3.
TEMPAT/TGL LAKHIR :
..........................................................................
4.
SUKU BANGSA/ RAS :
..........................................................................
6.
PENDIDIKAN/PEKERJAAN :
..........................................................................
B. ANAK KEDUA
1. NAMA LENGKAP :
..........................................................................
2. JENIS KELAMIN :
..........................................................................
3.
TEMPAT/TGL LAKHIR :
..........................................................................
4.
SUKU BANGSA/ RAS :
..........................................................................
6.
PENDIDIKAN/PEKERJAAN :
..........................................................................
C.ANAK KETIGA
1. NAMA LENGKAP : ..........................................................................
2. JENIS KELAMIN :
..........................................................................
3.
TEMPAT/TGL LAKHIR :
..........................................................................
4.
SUKU BANGSA/ RAS :
..........................................................................
6.
PENDIDIKAN/PEKERJAAN :
..........................................................................
Demikianlah Daftar Riwayat Hidup
(Biodata) ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari
terdapat keterangan yang tidak
benar, maka saya
bersedia untuk memperbaiki kesalahan.
.....................................................
YANG MENYATAKAN
MATERAI
(.....................................................)
Keterangan : - Biodata diisi oleh pengurus/kepala balitbang/divisi, ketua/sekretaris &
bendahara
Dewan Pengurus Daerah/Cabang/Kecamatan/Korkel-Kordes**Coret yang tidak perlu;
- Sertakan foto copy
KTP. Dan Foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 Lembar.
EmoticonEmoticon